Definisi Profesi :
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Beberapa pengertian
profesi menurut pendapat :
Ø Winsley (1964)
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori
yang sistematis guna mengahadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan
dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada
pelayan.
Ø Schein E. H (1962)
Profesi merupakan
suatu keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat
khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
Ø Hughes E. C (1963)
Profesi merupakan
suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan
orang lain.
ACM (Association for
Computing Machinery)
ACM (Association for
Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah
serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada
tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para
pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM
diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka
melakukan kegiatannya.
SIG dan ACM,
mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam
bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah
mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep
Blue.
IEEE (Institute of
Electrical and Electronics Engineers)
IEEE adalah organisasi
internasional beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk mengembangan
teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE memiliki
kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan
Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini
kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi
IEEE saja.
IEEE adalah sebuah
organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang
mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang
mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan
rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer,
kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
IEEE memiliki lebih
dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara.
Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap
standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
IEEE Indonesia Section
berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun
2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki
beberapa chapter, yaitu:
a. Chapter Masyarakat
Komunikasi (Communications Society Chapter)
b. Chapter Masyarakat
Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
c. Chapter Teknologi
Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
d. Chapter Gabungan
untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat
Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education
Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing
Society)
e. Chapter Gabungan
MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
Pembentukan Standar
Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan
standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN.
Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan
pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan
dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya
operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS
dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia.
Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi
standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Persetujuan dan
pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard
di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan,
standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri
Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada
Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan
Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam
pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi
standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi
Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik
SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di
Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme
sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi
ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan
demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari
negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya
dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah
diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong
implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi,
beberapa badan perlu dibentuk
* Badan Penguji harus
dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal
ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan
ujian.
* Panitia Persiapan
Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan,
pengumpulan materi ujian.
* Pelaksana Ujian,
mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian
kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil
kepada IPKIN
* Pelaksana akreditasi
training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang
melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru
dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
* Pelaksana
resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah
sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja sama antara
institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat
memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi
harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
* Sistem sertifikasi
sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
* Memiliki berbagai
instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
* Harus memiliki
mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta,
karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang
tersebut.
* Harus diakui pada
negara asal.
* Harus memiliki
silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri
untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
* Sebaiknya
memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai kriteria
tambahan adalah :
* Terintegrasi dengan
Program Pengembangan Profesional
* Dapat dilakukan pada
region tersebut.
Dalam hal sertifikasi
ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
* Menyusun panduan
* Memonitor/dan
bertukar pengalaman
* Mengakreditasi
sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
* Mengimplementasi
sistem yang terakreditasi tersebut
Model dan standar
profesi di USA dan Kanada
Dunia Teknologi
Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya
pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun
mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya
ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian
dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration
(SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional
IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada
Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara : Hong
Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan
konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran.
Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap
tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini
diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8
Juli 1996.
Sri Lanka telah
menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr alia,
Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina,
Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota
South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam
berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS
(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) , yang mencoba
merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk
keperluan tersebut.
STANDARDISASI PROFESI
MODEL SRIG-PS SEARCC
SRIG-PS dibentuk
karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard profesional yang
tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region
ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara
global. SRIG-PS diharapkan memberikan hasil sebagai berikut :
Terbentuknya Kode Etik
untuk profesional TI
Klasifikasi pekerjaan
dalam bidang Teknologi Informasi
Panduan metoda
sertifikasi dalam TI
Promosi dari program
yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada pertemuan yang ke
empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut hampir dituntaskan
dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya
kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dari Center of International Cooperation
on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat diperoleh di Central
Academy of Information Technology (CAIT), Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan
dalam 2 phase.
Phase 1, hingga
pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
Phase 2, akan
diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC
97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.
STANDAR PROFESI DI
AMERIKA & EROPA
Pustakawan dan Konsep
Negara Modern
Satu hal penting
mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya,
perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah
pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia
akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik
merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi
negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi
purstakawan (bibliographist) dan ahli pengarsipan (archieving specialist) mulai
berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu,
posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan
profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan,
Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih
dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus
untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus
pustakawan hukum. Umumnya gelarnya berupa MLS atau MLIS (Master of Library and
Information Science). Pendidikan jenjang S2 ini ditempuh selama dua tahun.
Sistem pendidikan yang seperti ini sangat kondusif untuk menciptakan
spesialisasi dalam profesi pustakawan itu sendiri, yang tidak hanya mampu
membuat dan menyusun katalog namun juga memiliki pengetahuan khusus di bidang
tertentu, misalnya pustakawan yang juga memiliki pengetahuan di bidang hukum.
Untuk memastikan hal
ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan
harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat,
para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan
profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan
dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia
elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses
pengolahan.
Relasi Pustakawan
dengan Staf Teknis dan Profesi yang Didukungnya
Sementara itu,
pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan
perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem
katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli-ahli yang berfungsi sebagai
staf teknis perpustakaan. Umumnyam mereka memiliki latar belakang pendidikan di
bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.
Hal ini tentu berbeda
dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya
sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan
buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan
pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan
staf teknis. Perbedaan lainnya juga terletak pada relasi antara pustakawan
dengan profesi yang didukungnya. Sebagai contoh, pustakawan yang bekerja di
universitas memiliki kontribusi bagi dunia akademik dengan melakukan
riset-riset. Misalnya, riset mengenai efektivitas perkuliahan. Selain itu,
mereka juga mengenalkan ilmu keperpustakaan kepada mahasiswa melalui kurikulum
dengan menyediakan satu sesi di setiap mata kuliah untuk berdiskusi megnenai
akses informasi. Pustakawan mempresentasikan dan berdiskusi megnenai bagaimana
menggunakan layanan perpustakaan dan menggunakan alat-alat yang disediakan
untuk mencari informasi yang dibutuhkan serta etika akademis dalam mengutip
tulisan orang lain. Selain itu, juga disediakan panduan online yang
diintegrasikan dengan situs mata kuliah tersebut.
Contoh lainnya adalah
hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika
Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan
yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi-materi, metode-metode
dan bahkan hal-hal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Profesi
pustakawan hukum pun seyogyanya dapat melakukan riset yang dapat berkontribusi
bagi profesi hukum. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga
memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya
terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai
supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan
dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.
Komunitas Pustakawan
yang Kritis
Hal yang menarik
lainnya adalah komunitas pustakawan di Amerika Serikat yang sangat kritis
terhadap perkembangan yang bisa berdampak pada perpustakaan dan profesinya.
Komunitas pustakawan di Amerika Serikat terlibat aktif dalam gerakan akses
terbuka terhadap informasi. Perpustakaan berfungsi sebagai penghubung dan
penyedia informasi yang lebih murah bagi publik. Mereka bekerja dengan para
akademisi dan organisasi-organisasi penting. Salah satunya, adalah advokasi
kepada para akademisi untuk tidak mempublikasikan tulisannya melalui
penerbit-penerbit yang mahal. Sebaliknya, mereka mendorong pendirian
penerbit-penerbit di universitas-universitas dan menerbitkan tulisan-tulisan
para dosennya sendiri.
Hal ini merupakan
upaya untuk menyediakan tulisan akademik dengan harga yang lebih murah.
Selain itu, komunitas
pustakawan juga terlibat dalam advokasi hak cipta. Misalnya, menyebarluaskan
informasi mengenai hak-hak penulis terutama dalam penandatangan kontrak dengan
penerbit. Di Amerika Serikat, penerbit umumnya memasukkan pasal yang
mengharuskan penulis untuk membayar mereka untuk melakukan distribusi karyanya
di lingkungan pengajarannya. Komunitas pustakawan melakukan advokasi kepada
penulis untuk meminta pasal ini dihapus sehingga distribusi karya yang
diterbitkan kepada lingkungan ajarannya tidak dikenakan biaya.
Komunitas pustakawan
juga mengadvokasikan posisi dan pandangan mereka terhadap UU Hak Cipta.
Misalnya, hak untuk membuat duplikat tambahan untuk perpustakaan dari
bahan-bahan yang diperuntukan untuk kepentingan penyimpanan. UU Hak Cipta
Amerika Serikat membolehkan untuk membuat micro film dari koran-koran lokal
atau bahan-bahan yang sudah jarang ditemukan dibolehkan untuk kepentingan
penyimpanan. Namun demikian, komunitas pustakawan di Amerika Serikat
berpandangan, perpustakaan memiliki hak untuk membuat duplikasi tambahan dari
micro film yang sudah dibuat untuk kepentingan penyimpanan itu. Komunitas
pustakawan di Amerika Serikat juga menentang privatisasi informasi yang diatur
dalam WTO.
Komunitas pustakawan
ini memiliki organisasi yang efisien. Biaya keanggotaan digunakan untuk
membiayai staff dalam skala kecil di Washington DC. Visinya adalah untuk
melindungi kepentingan perpustakawan. Fokus pekerjaan mereka adalah isu-isu
yang berdampak pada perpustakaan, hak cipta. Selain melakukan kegiatan di atas,
mereka juga seringkali melakukan presentasi di hadapan kongres agar mengetahui
isu-isu yang dihadapi oleh para pustakawan. Mereka juga aktif bila ada
kebijakan nasional yang melanggar hak untuk memperoleh informasi demi alasan
keamanan nasional. Sebuah kisah yang seharusnya menginspirasi profesi
pustakawan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar