Kejahatan dalam dunia Teknologi Informasi semakin
meningkat, seiring perkembangan teknologi yang sangat pesat. Kejahatan dalam
Teknologi Informasi biasanya memanfaatkan jaringan internet, kejahatan dalam
Teknologi Informasi sering disebut Cybercrime.
A. Cybercrime
Cbercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime jugadapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. Beberapa kasus Cybercrime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
B. Karateristik Cybercrime
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan kerah
biru (blue collar crime)
Kejahatan ini
merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah
putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini
terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di
atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
Ruang lingkup
kejahatan
a. Sifat kejahatan
b. Pelaku kejahatan
c. Modus Kejahatan
d. Jenis kerugian yang ditimbulkan
C. Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
7. Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan
Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
D. Sasaran Cybercrime
1. Against Person
2. Against Property
3. Against Goverment
E. Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang
sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar