sumber:
http://www.academia.edu/10012884/ETIKA_PROFESI_DAN_ETIKA_PROFESI_DALAM_BIDANG_TEKNIK_INFORMATIKA_Anggota_Arif_Yusuf_Budiman
http://etikaprofesiit1.blogspot.com/
Standarisasi
Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC
Adalah jenis
pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang
sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang
teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC. SEARCC ( South Asia Regional
Computer Confideration ) merupakan suatu forumatau badan yang beranggotakan
himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi Informasi ) yang
terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6
ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Indonesia sebagai anggota SEARCC
telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC.
Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional
Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia
teknologi informasi. Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI
merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat
keahlian ataupun tingkat pengetahuan
yang dibutuhkan. Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan
klasifikasi job ini, yaitu:
A. Cross Country, cross-enterprise applicability Ini berarti
bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan
setiap Negara pada region tersebut,serta
memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
B. Function Oriented bukan tittle oriented Klasifikasi
pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang
berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang
diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada
Negara yang berbeda.
C. Testable / certificable Klasifikasi pekerjaan harus
bersifat testable, yaitu bahwa fungsi
yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
D. Applicable Fungsi yang didefinisikan harus dapat
diterakan pada region masing-masing.
Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan
Teknologi)
Teknologi, Informasi
dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa
mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja
baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam
mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis
yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi IT juga bisa
dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih
berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi
bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering
terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan
rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu,
dan lain-lain.
Kita juga harus bisa
menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan
arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan
maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun
semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT .
Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan
kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring
banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat
ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi
orang yang bekerja di bidang IT) dan
bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan
sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan
produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT
akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam
memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.
Kode Etik Profesi
Bidang Teknologi Informatika
a. Kode Etik Seorang Profesional
Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI,
kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user
dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
b. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku,
agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik
hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
7. Tidak berusaha
atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan
peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan
oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
.Etika Programmer
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat
atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis
kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan
dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat
ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan
pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari
pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal
adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu
komputer.
Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung
jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati
di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika)
semenjak tahun 1974.